Majalengka – Pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan oleh jajaran Kepolisian Resor Majalengka. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen milik warga Kabupaten Majalengka pada Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT Polres Majalengka, Bripda Lambok, sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan untuk keperluan administrasi.
Dalam proses pelayanan, petugas SPKT melakukan pencatatan laporan secara lengkap serta verifikasi awal terhadap keterangan yang disampaikan oleh pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah data dinyatakan lengkap, petugas kemudian menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Bripda Lambok menyampaikan bahwa Polres Majalengka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat yang datang ke SPKT.
“Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat yang datang ke SPKT mengapresiasi pelayanan yang diberikan karena prosesnya dinilai cepat, mudah, dan tetap mengedepankan sikap humanis dari petugas kepolisian.
Melalui pelayanan ini, Polres Majalengka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di wilayah Kabupaten Majalengka.





