MALANG – AWASJATIM.COM — Lembaga Pengkajian Pendidikan dan Sosial (LPIS) melempar kritik keras terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Bukan sekadar kritik ringan, melainkan tamparan telak atas kebijakan mutasi kepala sekolah yang dianggap janggal, tidak konsisten, dan berpotensi mempertahankan status quo.(30/11/2025)
Dr. Samsu, R.M., S.Sos., M.AP., peneliti utama LPIS, menyebut kebijakan itu sebagai “kebijakan absurd yang tidak punya logika sehat.”
Dinas Pendidikan diketahui membatasi mutasi bagi kepala sekolah SMPN yang belum menjabat dua tahun, tetapi di waktu yang sama memberi ruang lebar bagi kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua periode untuk kembali duduk di kursi jabatan.
“Logikanya di mana? Yang baru menjabat malah dibatasi, yang sudah dua periode justru diberi karpet merah. Ini kebijakan apa? Melindungi siapa?” tegas Dr. Samsu.
Lebih jauh, LPIS menilai langkah tersebut bertabrakan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang dengan jelas mengatur bahwa kepala sekolah hanya boleh menjabat maksimal dua periode. Setelah itu, mereka seharusnya tidak bisa diangkat kembali, melainkan dipromosikan sebagai pengawas atau kembali menjadi guru.
Namun yang terjadi justru sebaliknya:
🔹 Kepala sekolah yang sudah lewat dua periode masih diberi peluang menjabat lagi.
🔹 Kepala sekolah yang baru menjabat kurang dari dua tahun justru dipasung mobilitasnya.
“Jika ini disebut keadilan, maka definisi keadilan perlu ditulis ulang,” sindir Dr. Samsu.
Menurut LPIS, asas meritokrasi, pemerataan, dan profesionalisme seharusnya menjadi fondasi kebijakan rotasi kepala sekolah. Jika kepala sekolah dua periode diberi jalan mulus, maka seluruh kepala sekolah juga pantas mendapatkan kesempatan serupa untuk rotasi maupun pengembangan karier.
LPIS bahkan melontarkan empat pertanyaan kunci yang ditujukan langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang—pertanyaan yang sampai hari ini belum mendapat jawaban memadai:
- Mengapa hanya menyiapkan 8 calon pengganti kepala sekolah yang pensiun tahun 2025?
- Mengapa hanya fokus menyiapkan calon kepala sekolah SATAP, sementara kebutuhan di sekolah lain dibiarkan kosong?
- Mengapa tidak menyiapkan pengganti bagi 9 kepala sekolah yang sudah melewati dua periode? (Padahal aturan sudah jelas sejak Mei 2025.)
- Mengapa tidak mengantisipasi 7 kepala sekolah yang akan pensiun pada 2026? Mengingat waktunya sudah sangat dekat.
Menurut LPIS, pola kebijakan seperti ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Malang.
“Kalau ingin profesional, hentikan praktik mempertahankan jabatan atas dasar kenyamanan. Pendidikan bukan tempat bermain kekuasaan. Semua harus setara, semua harus diberi ruang berkembang,” tutup Dr. Samsu.
AwasJatim.com akan terus mengawal isu ini dan meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.(Red)


