AWASJATIM.COM –
Malang – Penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kembali menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Malang, aturan yang membatasi masa jabatan kepala sekolah serta prosedur penilaian kinerja diduga banyak dilanggar oleh sejumlah oknum kepala sekolah, terutama di jenjang SMP.
Berdasarkan hasil penelusuran berbagai sumber, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kepala sekolah masih menjabat lebih dari dua periode, bahkan ada yang mencapai tiga hingga empat periode. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan periodisasi yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan transparansi penilaian kinerja kepala sekolah, khususnya oleh para pengawas sekolah. Banyak pihak menilai, jika masa jabatan tidak dipatuhi, maka proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, hingga peningkatan mutu pembelajaran bisa terhambat.
Aktivis pendidikan di Kabupaten Malang menilai bahwa Dinas Pendidikan harus segera turun tangan.
“Jika aturan tidak ditegakkan, bagaimana kita bisa memastikan kualitas layanan pendidikan untuk siswa? Mutu pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena kelalaian dalam pengawasan jabatan kepala sekolah,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait temuan ini. Publik pun mendesak agar dinas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masa jabatan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan, sekaligus memastikan penerapan Permendikdasmen berjalan sesuai ketentuan.
AwasJatim.com akan terus melakukan penelusuran dan menunggu klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait dugaan pelanggaran periodisasi jabatan ini.(Red)


