AWASJATIM.COM –
KOTA MALANG — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Malang Kota kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan warga. Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik sabung ayam di kawasan Baran, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi pada Minggu (30/11/2025).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, memerintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang untuk mendatangi titik lokasi dan membubarkan aktivitas ilegal tersebut.
Namun saat petugas tiba, tak ada aktivitas sabung ayam berlangsung. Hanya terlihat struktur arena, kurungan ayam, pagar pembatas, serta peralatan penunjang lainnya yang masih tersusun rapi dan diduga baru ditinggalkan.
Atas instruksi langsung Kapolresta, seluruh fasilitas tersebut dibongkar total dan dimusnahkan dengan cara dibakar guna memastikan arena tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” tegas Kombes Nanang.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Malang Kota dalam menutup ruang bagi munculnya kembali praktek perjudian yang kerap meresahkan masyarakat.
Menurut Kombes Nanang, perjudian sabung ayam memiliki dampak sosial yang sangat besar. Selain mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, praktik ini berpotensi merusak moral masyarakat, memicu kerawanan sosial, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi para pelaku.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Kekalahan taruhan sering membuat pelaku nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, aktivitas perjudian bisa memicu konflik, gangguan ekonomi keluarga, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi warga sekitar.
Secara hukum, segala bentuk perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jika ditemukan unsur penyiksaan hewan, maka dapat dijerat pula Pasal 302 KUHP mengenai penganiayaan hewan.
Kombes Nanang yang belum lama ini meraih Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di Kota Malang.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” tegasnya.
Polresta Malang Kota menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga kepolisian dapat bergerak cepat menjaga kondusivitas wilayah. Dengan sinergi kuat antara polisi dan warga, Kota Malang diharapkan tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.
— BUSERJATIM.com





