JAKARTA – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri mendorong percepatan pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kepada seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum.
Arahan tersebut disampaikan melalui Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., yang menindaklanjuti perintah lisan Kabareskrim Polri dan Wakabareskrim Polri kepada jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, para Dirreskrimsus Polda melalui Kasi Korwas PPNS serta para Kasat Reskrim Polres diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayah. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekapitulasi tingkat nasional.
Setiap laporan yang disampaikan diwajibkan memuat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi, materi yang disampaikan, dokumentasi kegiatan berupa foto maupun video, serta hasil pelaksanaan, kendala yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan.
Selain pelaporan internal, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri juga mendorong seluruh jajaran yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk mempublikasikan kegiatan tersebut melalui media mainstream, media online, maupun media sosial. Publikasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.
Bagi wilayah yang belum melaksanakan sosialisasi, diminta segera menyelenggarakan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pelaksanaan, kegiatan juga diharapkan dapat dipublikasikan melalui berbagai platform media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Pelaksanaan sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara Polri dan PPNS dalam mendukung sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya. Pemahaman yang sama terhadap regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Melalui kegiatan ini, Korwas PPNS Bareskrim Polri berharap seluruh PPNS di Indonesia dapat memahami secara komprehensif substansi undang-undang yang baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut diminta untuk segera disampaikan paling lambat pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditentukan. Selanjutnya seluruh laporan akan direkapitulasi dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di tingkat nasional.


