Antisipasi Kemacetan Pagi, Polsek Caringin Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

BOGOR – Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari, jajaran Polsek Caringin, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas (Yan Gatur Lalin) di sejumlah titik rawan kepadatan, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB tersebut difokuskan di dua lokasi strategis, yakni Simpang Pasar Caringin dan Simpang Cikereteg, yang menjadi jalur aktivitas masyarakat pada pagi hari.

Pengaturan lalu lintas dipimpin IPTU Solehudin, S.H., bersama Aipda Tri Joko dan Bripka Kudrat H. Personel yang bertugas membantu kelancaran arus kendaraan, menyeberangkan warga, serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan teguran dan edukasi secara humanis kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar keselamatan. Selain itu, pengemudi diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan.

Kapolsek Caringin, AKP Jajang, menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas pagi merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas pengguna jalan.

“Melalui kegiatan rutin ini, kami berupaya memastikan aktivitas masyarakat pada pagi hari, baik yang berangkat bekerja maupun berbelanja ke pasar, dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan petugas, arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Caringin secara umum terpantau ramai lancar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Polsek Caringin mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta tidak melakukan parkir sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Polres Bogor di nomor 0812-1280-5587.

Melalui pelayanan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat, Polsek Caringin, Polres Bogor, berkomitmen untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *