INDRAMAYU – Polisi mendatangi kawasan perkebunan mangga di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk mengingatkan warga agar tidak sembarangan membakar sampah maupun rumput kering.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran lahan yang berpotensi merembet ke permukiman.
Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Indramayu, Aipda Muhaemin, dengan menyambangi warga yang beraktivitas di perkebunan mangga, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.35 WIB.
Di sela aktivitas warga, Muhaemin memberikan edukasi mengenai bahaya membakar sampah, rumput, dan alang-alang, terutama di area yang dipenuhi material kering dan mudah terbakar.
Warga diingatkan agar tidak menggunakan api untuk membersihkan kebun karena kobaran api dapat menyebar dengan cepat, terlebih jika disertai angin kencang.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari mengatakan, kegiatan sambang tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran lahan.
“Kami sengaja menerjunkan anggota Bhabinkamtibmas untuk menemui para petani dan warga yang berkebun langsung di lokasi kerja mereka,” ujar Indrie.
Menurutnya, kebiasaan membakar tumpukan daun atau sampah untuk membersihkan lahan perlu dihindari karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
Terlebih, material seperti daun kering, rumput, dan alang-alang dapat menjadi bahan bakar yang mempercepat penyebaran api.
“Kami mengingatkan warga, jangan sekali-kali mencoba membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dampaknya bisa fatal dan merugikan orang banyak,” tegasnya.
Indrie menjelaskan, kebakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak tanaman dan lingkungan, tetapi juga bisa mengancam keselamatan masyarakat apabila api merembet ke kawasan permukiman.
Asap yang dihasilkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika membersihkan pekarangan maupun kebun, termasuk tidak meninggalkan sumber api di sekitar material yang mudah terbakar.
Selain mengingatkan bahaya kebakaran, polisi juga memberikan pemahaman bahwa pembakaran lahan secara melawan hukum dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar secara liar memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk saling mengawasi dan menjaga lingkungan masing-masing,” kata Indrie.
Ia juga mengingatkan warga agar segera mengambil langkah keselamatan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.
Jika melihat munculnya api, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas. Pemadaman awal hanya boleh dilakukan apabila kondisi masih aman dan tidak membahayakan keselamatan.
“Apabila api mulai membesar, jangan ragu untuk langsung melapor ke Call Center Polri 110 atau pemadam kebakaran setempat agar bisa cepat ditangani,” ujarnya.
Melalui kegiatan sambang tersebut, Kapolsek Indramayu berharap para petani dan pemilik kebun semakin memahami pentingnya mencegah kebakaran sejak dini.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membersihkan lahan menggunakan api demi menjaga keselamatan bersama.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110.





