AWASJATIM.COM, BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba 2026. Penangkapan berlangsung pada 12–23 Agustus di 9 lokasi Blitar Raya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam Press Release pada Senin (31/8/2027) menerangkan petugas mengamankan 13 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 84,8 gram sabu, 4.030 butir pil dobel L, dan 10 butir ekstasi (5,78 gram) dari pengungkapan ini.
Lima pengedar sabu ditangkap di Wonodadi, Garum, dan Srengat. Barang bukti sabu seberat 84,8 gram senilai Rp71,8 juta. Para tersangka membeli sabu dari Madiun dan Tulungagung melalui sistem ranjau. Harga beli Rp900.000 per gram, kemudian dijual eceran Rp300.000 per seperempat gram dan Rp500.000 per setengah gram.
Satu pengedar ekstasi ditangkap di Srengat dengan 10 butir senilai Rp2 juta. Barang berasal dari Madiun, harga beli Rp200.000 per butir, dijual Rp300.000 per butir. Tujuh pengedar pil dobel L ditangkap di Sanankulon dan Kademangan dengan 4.030 butir. Mereka membeli dari Madiun dan Kediri seharga Rp800.000 per botol (1.000 butir), lalu menjual eceran Rp30.000 per 10 butir.
Para pelaku menggunakan sistem ranjau dengan menaruh barang di lokasi tersembunyi tanpa bertemu pengirim. Setelah menerima, mereka memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan ke konsumen lokal.
Kasus menonjol terjadi di Wonodadi dan Garum dengan penangkapan HE dan DY. Petugas menyita 79,7 gram sabu senilai Rp71,8 juta. HE berperan menerima dan memecah sabu, DY bertugas memasang ranjau.
Pengedar sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 609 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6–20 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar. Pengedar pil dobel L dijerat Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.





