INDRAMAYU — Polsek Arahan Polres Indramayu Polda Jabar menunjukkan kepedulian nyata terhadap kebersihan lingkungan dengan bergotong royong bersama TNI, Pemerintah setempat dan warga membersihkan tanaman eceng gondok di Sungai Kalen Pasir, Desa Tawangsari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan Rabu (5/8/2026). Bhabinkamtibmas Polsek Arahan, Brigadir Rudi Antono, S.H., tampak turun tangan langsung bersama masyarakat untuk menyingkirkan eceng gondok yang menutupi aliran sungai.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo. P. M, melalui Kapolsek Arahan AKP Sutrisno, menyampaikan kegiatan gotong royong tersebut merupakan wujud kehadiran Polri dalam aspek sosial sekaligus upaya mempererat kebersamaan dengan warga.
“Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga siap mengambil bagian dalam kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan bersama masyarakat,” ujar AKP Sutrisno. Sabtu (8/8/2026)
Dalam pelaksanaannya, petugas dan warga bahu-membahu mengangkat eceng gondok yang memenuhi sepanjang aliran Sungai Kalen Pasir. Tanaman liar tersebut kemudian dikumpulkan agar aliran air kembali lancar dan bersih.
Menurut AKP Sutrisno, kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan secara bersama-sama karena kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Selain menjaga fungsi sungai, gotong royong juga terbukti ampuh mempererat tali silaturahmi antar warga.
Kapolsek berharap semangat gotong royong ini terus terjaga di tengah masyarakat Desa Tawangsari. Dengan lingkungan sungai yang bersih dan terawat, manfaatnya tentu akan kembali dirasakan langsung oleh warga sekitar.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk terus merawat kebersihan lingkungan, serta tidak membiarkan tanaman liar maupun sampah mengganggu aliran sungai,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.





