Majalengka, – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, BRIPKA Dedi Setiawan, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seorang warga pada Rabu (5/8/2026).
Pelapor diketahui bernama Madsari, warga Blok Selasa, Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, yang datang ke SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan KTP miliknya. Laporan tersebut diterima dan diproses sesuai dengan prosedur pelayanan kepolisian yang berlaku.
BRIPKA Dedi Setiawan memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan humanis sebagai bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah data pelapor diverifikasi, laporan kehilangan diterima untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan yang hilang.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh rasa aman dan kemudahan dalam mengurus administrasi kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman.,S.I.K.,M.Si mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami kehilangan dokumen penting atau kejadian lainnya yang memerlukan pelayanan kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





