Residivis Kasus Pengoplosan LPG Berinisial GS Dikabarkan Kembali Diamankan Polda Bali, Disebut sebagai Sopir Mantan Ketua KPU

Kuta Selatan, Bali – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali membongkar dugaan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Sebuah rumah di kawasan Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, digerebek pada Selasa (30/6/2026) siang karena diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Salah seorang yang diamankan adalah GS, yang berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya pernah dipidana dalam perkara pengoplosan gas elpiji dan telah menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta dua unit kendaraan pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi tabung gas hasil pengoplosan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah sumber, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan aparat Ditreskrimsus Polda Bali selama beberapa waktu sebelum dilakukan penggerebekan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut GS diduga memiliki peran sentral dalam operasional praktik tersebut.

“Diduga GS yang membiayai dan mengatur kegiatan pengoplosan. Dalam sehari bisa ratusan tabung gas melon dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar sumber tersebut.

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan belum menjadi fakta hukum yang telah dibuktikan dalam proses peradilan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

Penyebutan Nama Mantan Ketua KPU Masih Sebatas Keterangan Sumber

Media juga memperoleh informasi dari sumber yang sama bahwa GS disebut bekerja sebagai sopir seorang mantan Ketua KPU berinisial GPA

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan tidak terdapat informasi, alat bukti, maupun keterangan resmi dari penyidik yang menunjukkan adanya keterlibatan GPA dalam perkara dugaan pengoplosan gas tersebut. Penyebutan hubungan pekerjaan tersebut semata-mata merupakan keterangan narasumber dan bukan merupakan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari GPA terkait informasi tersebut sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Dugaan Masih Menjalani Pembebasan Bersyarat

Informasi lain yang diperoleh media menyebut GS diduga masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) atas perkara sebelumnya dengan kewajiban wajib lapor di Lapas Kerobokan. Menurut sumber, masa pembebasan bersyarat tersebut diperkirakan berakhir sekitar Agustus 2026.

Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Lapas Kerobokan maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Apabila informasi tersebut benar, status hukum yang bersangkutan akan menjadi salah satu aspek yang dapat diperhatikan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggerebekan Berlangsung Dramatis

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, proses penggerebekan berlangsung cukup menegangkan. Petugas disebut sempat menghadapi hambatan ketika akan memasuki lokasi karena akses masuk dijaga sejumlah pria.

Meski demikian, aparat akhirnya berhasil menguasai situasi dan mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan gas.

Penyalahgunaan LPG Subsidi Merugikan Negara dan Membahayakan Masyarakat

Praktik dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik.

Proses pemindahan isi tabung gas tanpa standar keselamatan yang ditetapkan berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang dapat mengancam jiwa maupun lingkungan sekitar.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami asal-usul tabung gas subsidi, jalur distribusi, aliran keuntungan, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Para terduga pelaku disebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap para terduga pelaku, konstruksi perkara, maupun pasal yang diterapkan. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari GS, kuasa hukumnya apabila ada, pihak Lapas Kerobokan, serta GPA

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak klarifikasi. Para terduga pelaku juga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kontributor Bali)

Pos terkait