Diduga Cacat Prosedur, Penerbitan LP Kehilangan Xenia di Polda Bali Disorot: Dugaan Intervensi hingga Verifikasi Bukti Kepemilikan Dipertanyakan

DENPASAR – Penerbitan Laporan Polisi Nomor LP/B/459/V/2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali terkait dugaan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1506 BZ menjadi sorotan. Sejumlah praktisi hukum mempertanyakan apakah proses penerimaan laporan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait verifikasi bukti kepemilikan kendaraan sebelum laporan diregistrasi.

Persoalan ini dinilai tidak lagi sebatas sengketa penguasaan kendaraan, tetapi berpotensi menyangkut aspek profesionalisme aparat, kepatuhan terhadap prosedur pelayanan kepolisian, hingga dugaan adanya intervensi dalam proses penerbitan laporan polisi. Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, laporan polisi tersebut disebut hanya dilengkapi fotokopi STNK, fotokopi KTP, dan keterangan saksi. Sementara dokumen yang lazim digunakan untuk memperkuat pembuktian kepemilikan kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau dokumen kepemilikan lain, disebut belum diperlihatkan pada saat laporan dibuat.

Apabila informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai proses verifikasi awal yang dilakukan petugas SPKT sebelum laporan diterima. Verifikasi terhadap identitas pelapor, objek perkara, serta bukti permulaan merupakan bagian penting untuk memastikan laporan memenuhi syarat administrasi dan menghindari potensi penyalahgunaan proses hukum.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya “atensi” dari seorang oknum perwira tinggi Polri yang disebut dihubungi oleh pihak yang berkaitan dengan pelapor. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang disebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti dalam pemeriksaan internal, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas, independensi, serta persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Pelayanan kepolisian semestinya diberikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi jabatan, relasi, ataupun kedekatan dengan pejabat tertentu.

Pengacara PDM, Dewa Wiesdya Parsana, S.H., menilai setiap laporan polisi harus diterima berdasarkan fakta hukum dan bukti permulaan yang memadai, bukan karena adanya pengaruh dari pihak tertentu.

“Jika seseorang bisa membuat laporan polisi hanya dengan membawa-bawa nama keluarga yang diduga seorang jenderal agar laporannya diterima dan diproses, apakah hal tersebut dapat dibenarkan? Penegakan hukum harus berpijak pada bukti, bukan pada kekuasaan,” ujarnya.

Menurutnya, asas *equality before the law* harus dijaga agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang memiliki akses kepada pejabat tertentu.

Kronologi Penguasaan Kendaraan Dinilai Perlu Diuji

Di sisi lain, kronologi penguasaan kendaraan juga dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu diuji secara objektif dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, mobil tersebut merupakan objek pembiayaan yang disebut telah mengalami tunggakan sekitar 1,8 hingga dua tahun. Kendaraan kemudian disebut diamankan oleh pihak yang mengaku bertindak berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan TAF Finance di Bali.

Media ini juga memperoleh informasi mengenai adanya rekaman video yang disebut memperlihatkan proses pengamanan kendaraan. Dalam rekaman tersebut, menurut keterangan narasumber, terdapat pengakuan bahwa kendaraan sebelumnya diperoleh melalui proses penarikan dari pengguna di Pulau Jawa. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Apabila benar kendaraan telah berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan berdasarkan dasar hukum yang sah, maka menjadi penting untuk menguji alasan hukum diterbitkannya laporan dugaan kehilangan maupun dugaan tindak pidana lainnya. Sebaliknya, apabila terdapat fakta berbeda, seluruhnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sejumlah Informasi Masih Menunggu Verifikasi

Kasus ini juga diwarnai berbagai informasi lain yang hingga kini masih memerlukan pembuktian, antara lain dugaan ditemukannya sembilan surat kuasa penarikan kendaraan di dalam mobil, dugaan pengakuan hubungan keluarga dengan seorang perwira tinggi Polri, hingga adanya pembicaraan mengenai pemberian uang yang disebut sebagai “uang rokok”.

Selain itu, rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan di Apartemen The Ambengan Tenten, komunikasi dengan petugas keamanan, keterlibatan Babinsa, hingga proses pengamanan kendaraan ke gudang perusahaan pembiayaan juga dinilai perlu diperiksa secara utuh agar diperoleh gambaran yang objektif mengenai perkara tersebut.

Seluruh informasi tersebut masih berasal dari keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Potensi Aspek yang Dapat Diperiksa

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, sejumlah aspek yang dapat menjadi objek pemeriksaan antara lain:

* Dugaan pelanggaran SOP penerimaan laporan polisi apabila laporan diterima tanpa verifikasi bukti awal yang memadai.
* Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila terdapat intervensi, penyalahgunaan pengaruh, atau pelayanan yang tidak profesional.
* Dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan kewenangan dan prosedur.
* Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik sehingga memicu proses hukum, konsekuensi hukumnya akan ditentukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku setelah seluruh unsur dibuktikan sesuai mekanisme hukum.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik Mendorong Audit Internal

Sejumlah kalangan berharap Bidang Profam Polda Bali melakukan audit terhadap proses penerbitan LP Nomor LP/B/459/V/2026, termasuk menelusuri tahapan verifikasi administrasi, komunikasi sebelum laporan diterbitkan, serta memastikan ada atau tidaknya pengaruh pihak tertentu dalam proses pelayanan kepolisian.

Audit internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip profesionalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPKT Polda Bali, penyidik yang menangani perkara, Bidang Humas Polda Bali, pelapor, TAF Finance, maupun pihak yang disebut sebagai oknum perwira tinggi Polri belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Apabila tidak ditemukan pelanggaran prosedur, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan administratif, etik, maupun hukum, penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.

Sumber Resmi : https://gadautama.co/2026/07/05/lp-di-polda-bali-dipertanyakan-dugaan-pelanggaran-sop-intervensi-atensi-oknum-jenderal-hingga-potensi-laporan-tidak-berdasar-harus-diusut-tuntas/

Pos terkait