Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Priyo Bagus Setiawan dalam sidang vonis putusan kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Prio Bagus Setiawan dengan Ririn Rifanto karena bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana sehingga lima orang harus kehilangan nyawanya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Priyo Bagus, Ruslandi, menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun menyampaikan kekecewaannya dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
Sementara itu, untuk pembacaan putusan vonis bagi terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU, ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026.





