Majalengka – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terbaik kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, AIPTU Amar, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga atas nama Sri Kurnia pada kamis, 11 Juni 2026.
Pelapor, Sri Kurnia, yang beralamat di Blok Senin RT 010 RW 004, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mendatangi SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan dokumen identitas berupa KTP. Kedatangan pelapor langsung mendapat respons cepat dari petugas SPKT yang bertugas.
AIPTU Amar menerima dan memproses laporan kehilangan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain melakukan pendataan identitas pelapor, petugas juga memberikan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan sebagai persyaratan untuk pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.
Pelayanan yang diberikan oleh SPKT Polres Majalengka merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan responsif. Melalui pelayanan yang cepat dan tepat, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang berkaitan dengan kehilangan dokumen penting.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa seluruh personel Polres Majalengka senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi. Pelayanan yang prima diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan diterimanya laporan kehilangan KTP tersebut, Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu hadir memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.





