Majalengka,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar sukses memetik hasil gemilang dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi khusus kepolisian yang difokuskan pada penindakan kejahatan kendaraan bermotor ini terbukti ampuh dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk membongkar jaringan penadah barang hasil curian demi menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (04/06/2026).
Melalui pergelaran Operasi Jaran Lodaya 2026 yang dioptimalkan hari ini, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan (Non TO). Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan intensif serta pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi sebelumnya, hingga berujung pada penangkapan seorang tersangka penadah jaringan antar-kabupaten.
Petugas berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial K (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Blok Raksabumi, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Tersangka K diringkus beserta barang bukti setelah terbukti terlibat dalam lingkaran peredaran motor hasil curian yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Uraian peristiwa bermula dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lingkungan Sukajaya, RT 002 RW 009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dalam aksi curat tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik korban digondol oleh tersangka utama atas nama AS Dkk (yang diproses dalam berkas perkara terpisah).
Dari hasil pengembangan penyidikan mendalam oleh Tim Resmob selama Operasi Jaran Lodaya 2026, diketahui bahwa motor Yamaha RX King hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka AS dkk kepada tersangka K seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka K diduga kuat mengetahui atau patut menyangka bahwa kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut didapat dari hasil tindak kejahatan jalanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya. Atas perbuatannya, tersangka K kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang Penadahan.
Atas arahan Kapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, serta terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang masuk dalam jaringan kelompok ini.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan ungkap kasus dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan hingga ke akarnya.





