Hak Jawab : Terkait Pemberitaan Dugaan Tambang Galian C di Desa Prangi Kecamatan Padangan

AWASJATIM.COM –

Bojonegoro – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di RT 01, RW 01 Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sejumlah pihak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang beredar.8/3

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa tiga orang yang berinisial IF, AS, dan SM sudah tidak terlibat dalam aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Mereka menyebutkan bahwa penyebutan nama atau inisial tersebut dalam pemberitaan dinilai tidak tepat.

Menurut keterangan yang disampaikan, aktivitas yang ada di lokasi tersebut justru dinilai membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. Warga disebut merasa terbantu karena adanya kegiatan tersebut membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

“Warga sekitar justru merasa senang karena bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Aktivitas itu membantu perekonomian masyarakat,” ungkap salah satu sumber yang memberikan klarifikasi.

Selain itu, disebutkan pula bahwa lahan di kawasan tersebut diketahui memiliki potensi sumber daya alam bernilai tinggi yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, kondisi di lapangan disebut tetap kondusif dan masyarakat hidup dengan damai.

Pihak pemberi klarifikasi juga menilai informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurut mereka, situasi yang diberitakan berbeda dengan kenyataan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat setempat.

Meski demikian, masyarakat berharap setiap informasi yang beredar dapat disampaikan secara berimbang dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

jurnalis : tim 5

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *