Diam-diam Mengintai, Pelaku Pencurian Emas Rp 65 Juta di Nglegok Tertangkap Kurang dari 24 Jam

AWASJATIM.COM, BLITAR – Sentakan keras mengguncang kedamaian Dusun Kemloko, Kabupaten Blitar, setelah jajaran kepolisian Polsek Nglegok berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Pelaku, yang ternyata beroperasi dengan modus mengamati dan memanfaatkan kelengahan korban, akhirnya terjerat setelah penyelidikan intensif selama kurang dari 24 jam pasca laporan.

Kasus ini berawal pada Kamis (4/12). Korban, Yulistichiyawati (53), seorang ibu rumah tangga, baru menyadari kotak perhiasan merah mudanya dalam kondisi kosong dan terbuka lebar sekitar pukul 16.30 WIB. Menit-menit sebelumnya, korban bersama keluarga sibuk dengan aktivitas domestik di bagian dalam rumah.

Menurut penyelidikan, pelaku, Muhammad JPP (29), seorang karyawan swasta dari Kota Blitar, diduga telah mengintai rumah korban sejak pukul 15.30 WIB. Pelaku memanfaatkan momen ketika seluruh penghuni rumah tengah berada di kamar belakang. Pemandangan itu kemudian menguatkan niatnya untuk masuk dan melancarkan aksinya. Kesaksian kunci dari seorang tetangga, Diko Ade Renanto (23), yang melihat seorang pria berbaju merah berkeliaran di sekitar rumah, menjadi penuntun utama bagi penyidik.

Menerima laporan polisi (LP/B/10/XII/2025) pada (5/12), jajaran Polsek Nglegok langsung bergerak cepat. Tim penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh dan melacak setiap petunjuk. Kejelian mereka membuahkan hasil. Pada hari yang sama, petugas berhasil mengendus pelaku hingga ke wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Operasi penangkapan pun digelar. JPP diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait kasus ini

Sementara itu Korban, Yulistichiyawati, mengalami kerugian material yang tidak kecil. Total 44.22 gram perhiasan emas dengan berbagai jenis, seperti gelang dan cincin, raib dari kotak penyimpanannya. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)

Setelah melalui proses gelar perkara, JPP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Nglegok kini tengah mendalami lebih lanjut motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan lanjutan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *