AWASJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dengan gerak cepat dan tepat Poles Tulungagung melaksanakan Konferensi Pers hari ini 01/11/2025 guna memberikan informasi dalam mengungkap peristiwa kecelakaan maut, P.O Harapan Jaya, dan Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Laka Lantas Maut, Penyidik masih terus Dalami Dugaan Tindak Pidana Lainnya.
Dalam Penyelidikan Satlantas Polres Tulungagung sudah menetapkan pengemudi Bus sebagai tersangka utama pada kecelakaan tersebut karena telah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tahun 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, hingga menyebabkan jatuhnya korban.





