AWASJATIM.COM –
Ngawi — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Concieve Kemiskinan pada Senin (8/12/2025) di Kurnia Convention Hall. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum lokal, tetapi juga bagian dari upaya nasional untuk memperkuat konsep, definisi, dan metode pengukuran kemiskinan yang lebih komprehensif dan seragam di seluruh Indonesia.
Kepala BPS Kabupaten Ngawi, Bagas Susilo, membuka paparan dengan menegaskan bahwa kemiskinan merupakan isu multidimensi yang sulit didefinisikan secara tunggal. Ia menyebutkan bahwa di tingkat masyarakat, persepsi tentang kemiskinan berbeda-beda dan sangat dipengaruhi konteks sosial maupun perkembangan zaman.
“Kemiskinan itu sering saya sampaikan, masing-masing orang kalau disuruh meminta definisi kemiskinan beda-beda,” ujar Bagas.
Ia memberikan sejumlah contoh bagaimana standar hidup yang dianggap “tanda kemiskinan” berubah dari generasi ke generasi. Dahulu, seseorang yang tidak memiliki radio atau sepeda motor dianggap miskin. Bahkan, hal sederhana seperti tidak mampu membeli jajanan kerap dijadikan ukuran oleh sebagian masyarakat.
“Ada yang menganggap miskin itu nggak punya radio. Dulu, miskin itu enggak punya motor. Atau rumahnya kontrak. Bahkan ada yang menganggap miskin itu kalau jajannya kurang,” jelasnya.
Tidak hanya aspek ekonomi, Bagas juga menyoroti pandangan kemiskinan dari sisi non-materi, seperti sudut pandang keagamaan. Menurut beberapa tokoh agama, seseorang dapat dianggap “miskin” jika kurang dalam hal spiritual, seperti jarang beribadah.
“Setiap orang mempunyai definisi yang berbeda terkait kemiskinan. Bagi tokoh ulama, orang yang tidak pernah ke masjid itu dianggap miskin. Atau di Papua, yang jarang ke gereja,” tambahnya.
Dari keragaman persepsi tersebut, BPS menekankan perlunya sebuah kesepahaman nasional dalam mendefinisikan kemiskinan, terutama untuk kebutuhan statistik dan evaluasi program pemerintah. Oleh karena itu, dunia statistik merumuskan batasan objektif berbasis kebutuhan dasar, salah satunya asupan nutrisi minimal 2100 kilokalori per kapita per hari.
“Dari banyak pemahaman itu kemudian disepakati bahwa miskin itu jika asupan nutrisinya kurang dari 2100 kilokalori,” tegas Bagas.
Standar 2100 kilokalori ini telah menjadi acuan baku BPS secara nasional dan digunakan dalam penghitungan garis kemiskinan setiap tahun. Pendekatan ini memungkinkan adanya keseragaman analisis, perbandingan antardaerah, serta pemantauan kondisi kemiskinan dari waktu ke waktu.
Dengan adanya penyelarasan konsep melalui forum-forum seperti ini, pemerintah dapat merancang program pengentasan kemiskinan secara lebih tepat sasaran. Data yang akurat dari BPS diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional, sekaligus membantu menekan angka kemiskinan baik di Kabupaten Ngawi maupun wilayah lain di Indonesia.
Upaya harmonisasi definisi kemiskinan ini dinilai penting untuk mendukung agenda prioritas pemerintah dalam mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem sesuai target nasional.



