BOGOR — Jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, menangani kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18 Oktober 2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan terseret hingga kurang lebih 300 meter saat berupaya menghentikan sepeda motornya yang dibawa oleh terduga pelaku.
Seorang pria berinisial AB alias Tiar diamankan setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan warga setempat melakukan pengejaran. Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa bermula ketika korban, Yulianah (38), bersama seorang saksi bernama Intan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi F-2988-FLE di depan sebuah toko sembako. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
Saat berada di dalam toko, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa pergi, korban segera keluar dan berusaha menghentikan terduga pelaku.
Namun, sepeda motor tersebut tetap dijalankan hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter. Kejadian tersebut berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh.
Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Informasi mengenai kejadian tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan S., S.A.P., melalui Unit Reskrim Polsek Rumpin, melakukan penanganan perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci berbentuk huruf T yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 18 Oktober 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama anggota Aipda Meryagung S., melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami peristiwa berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polsek Rumpin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak lengah ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.






