SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Sorong Timur, Jumat (14/8/2026).
Patroli menyasar di wilayah KM 14 hingga KM 9 dan sekitarnya, dengan sasaran kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana 3C, pos-pos kamling serta sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan (APP) yang dipimpin Danru Tim URC. Lima belas menit kemudian, personel bergerak meninggalkan posko untuk melaksanakan patroli mobile sekaligus menyambangi sejumlah pos kamling.
Dalam kegiatan sambang tersebut, personel bertemu dengan sejumlah warga yang sedang melaksanakan ronda. Personel kemudian berdialog dan berkoordinasi dengan warga terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat.
Selanjutnya, Tim Jatanras melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dalam rangka mengantisipasi kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan 3C. Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan sementara 1 unit sepeda motor Honda warna putih dengan nomor polisi PB 3962 SB untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada pukul 04.10 WIT, pemilik kendaraan mendatangi posko dengan membawa dokumen kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dokumen dinyatakan sesuai, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Selain melaksanakan patroli dan pemeriksaan kendaraan, personel juga memperoleh sejumlah informasi serta perkembangan bahan penyelidikan yang akan menjadi bahan tindak lanjut untuk kegiatan kepolisian berikutnya.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya kejadian menonjol atau gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Kegiatan patroli tersebut merupakan upaya preventif Polri untuk mencegah terjadinya tindak pidana 3C sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
*Salam persisi*
(Tim/Red)





