Maling Congkel Rumah Mahasiswa di Blitar,Satreskrim Ungkap Modus Operandi

AWASJATIM.COM, Blitar – Aksi nekat seorang pemuda di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berakhir di balik jeruji besi. Tersangka FM (26) nekat mencongkel pintu rumah seorang mahasiswa, lalu menggondol handphone dan uang tunai. Tim Satreskrim Polres Blitar Kota pun bergerak cepat dan membekuk pelaku tak sampai sepekan.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Sendung, Srengat. Saat itu, korban DMA (24) baru pulang dari rumah pamannya. Betapa kagetnya DMA mendapati handphone Redmi Note 8 warna biru kesayangannya raib dari dalam rumah.

Bukan hanya ponsel, dompet di meja kamar tidur ikut dikuras. Uang Rp500 ribu milik korban lenyap. Saat mengecek pintu depan, mata korban langsung tertuju pada bekas congkelan yang masih jelas terlihat.

Bersama temannya, DMA memutar rekaman CCTV di sekitar rumah. Rekaman itu memperlihatkan sosok pria mencurigakan mondar-mandir di sekitar lokasi sejak pukul 01.00 WIB. “Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1,3 juta,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul pada Jumat (31/7/2026).

Polisi lantas memburu pelaku dan meringkus FM di rumahnya, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. Dalam interogasi, FM mengaku bertindak sendirian. Setelah beraksi, dia kabur ke arah Tulungagung, namun jejaknya tetap dilacak petugas.

Dari mulut tersangka, polisi mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Ternyata, aksi pencurian kali ini bukan yang pertama. FM mengakui sudah melancarkan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda. Targetnya pun beragam, mulai dari SDN 2 Ngaglik yang dibobol dua kali, Toko Selatan di sekitar SDN 2 Ngaglik, hingga Toko Pakan Ternak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu satu unit handphone hasil curian dan satu jaket warna hitam yang dipakai saat beraksi. Atas perbuatannya, FM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, FM terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *