Kapolsek Megamendung Polres Bogor Edukasi Pelajar Baru tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Bogor – Dalam rangka membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan taat hukum, Kapolsek Megamendung Polres Bogor Polda Jawa Barat, AKP Desi Triana, S.H., M.H., menjadi pemateri pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tiga sekolah di wilayah Kecamatan Megamendung, Rabu (15/07/2026).

Tiga sekolah yang menjadi lokasi kegiatan yakni Pondok Pesantren Al-Mustafawiyah, SMA NU, dan MTs Assa’adah Habib Umar. Kegiatan diikuti oleh para siswa baru jenjang SMP dan SMA dengan didampingi kepala sekolah serta para guru.

Dalam penyampaiannya, AKP Desi Triana memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), pencegahan kenakalan remaja seperti tawuran, perundungan (bullying), pencurian, pergaulan bebas, serta pentingnya bijak menggunakan media sosial. Selain itu, para pelajar juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm, dan memiliki SIM sesuai ketentuan.

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan MPLS menjadi momentum penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar para pelajar mampu menjauhi perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan.

“Pelajar adalah generasi penerus bangsa. Jangan pernah mencoba narkoba ataupun terlibat dalam kenakalan remaja. Fokuslah belajar, berprestasi, berbakti kepada orang tua, dan taat terhadap aturan hukum agar masa depan tetap terjaga,” ujar AKP Desi Triana.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, baik terkait materi yang disampaikan maupun mengenai profesi kepolisian dan isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat.

Kapolsek Megamendung juga mengajak seluruh pelajar untuk menjadi pelopor keamanan di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seperti perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.

“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui layanan pengaduan Polres Bogor di nomor 0859-7114-5352. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor,” ujar Ipda Hamzah Sofyan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *