Majalengka – Sebanyak 354 bidang tanah di Desa Rajawangi, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, resmi memiliki kepastian hukum. Pembagian surat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelar di Aula Desa Rajawangi, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini menjadi momen bersejarah bagi warga setempat. Pasalnya, sertifikat yang selama ini dinanti akhirnya diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Rajawangi, Koramil 1710/Leuwimunding, Serda Irwan, turut mendampingi jalannya penyerahan sertifikat. Kehadirannya memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Kami dari Koramil 1710/Leuwimunding khususnya Babinsa Desa Rajawangi hadir untuk mengawal kegiatan ini. Alhamdulillah, pembagian 354 sertifikat PTSL berjalan kondusif,” ujar Serda Irwan di lokasi.
Ia berharap sertifikat tersebut dapat memberikan rasa aman bagi warga atas kepemilikan tanahnya, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan yang sah secara hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kuwu Desa Rajawangi, Kasi Trantib Kecamatan Leuwimunding, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Babinkamtibmas Desa Rajawangi, Prajabinmas Kecamatan Leuwimunding, serta masyarakat penerima PTSL.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara TNI, pemerintah desa, BPN, dan aparat keamanan semakin kuat dalam melayani kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang administrasi pertanahan. (Pendim_0617)




