BADUNG — Disiplin dan akuntabilitas pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung menjadi sorotan. Sejumlah informasi dari internal sekretariat menyebut adanya dugaan pegawai yang disebut jarang terlihat di kantor, namun catatan kehadirannya diklaim tetap tercatat hadir.
Sumber di lingkungan Sekretariat DPRD Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut dua nama, yakni Agus Priastana, yang menurut sumber berasal dari Banjar Pipitan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, serta seorang pegawai bernama Benni yang disebut berasal dari wilayah Kerobokan, Kuta Utara.
“Informasinya jarang ada di kantor, tetapi absensinya tetap terisi,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, informasi tersebut belum dapat serta-merta dianggap sebagai fakta adanya pelanggaran. Pegawai dapat berada di luar kantor karena menjalankan tugas kedinasan, perjalanan dinas, izin, cuti, pekerjaan lapangan, maupun penugasan lainnya.
Karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan pencocokan antara data absensi dengan surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pegawai.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, tetapi tercatat hadir dalam sistem atau daftar absensi, persoalannya perlu ditindaklanjuti secara serius. Tidak hanya menyangkut kedisiplinan pegawai, tetapi juga menyangkut validitas pencatatan kehadiran dan mekanisme pengawasan internal.
Konfirmasi kepada Agus Priastana Belum Diperoleh
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Agus Priastana melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (8/10/2026).
Namun, upaya komunikasi tersebut belum membuahkan hasil. Menurut awak media, nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi Agus Priastana kemudian diketahui tidak dapat diakses karena diduga telah diblokir.
Kondisi tersebut bukan merupakan bukti bahwa dugaan yang disampaikan sumber benar. Agus Priastana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan keberadaan dan pelaksanaan tugasnya.
Hal yang sama berlaku terhadap Benni. Keterangan dari yang bersangkutan maupun pihak Sekretariat DPRD Badung diperlukan agar informasi tersebut dapat diuji secara objektif.
Data Absensi Perlu Diverifikasi
Sekretariat DPRD Badung dinilai dapat menjernihkan persoalan tersebut melalui pemeriksaan administratif terhadap data kehadiran pegawai pada periode yang dipersoalkan.
Data absensi dapat dicocokkan dengan surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas, laporan pekerjaan, maupun dokumen lain yang menunjukkan pelaksanaan tugas pegawai.
Apabila absensi menggunakan sistem elektronik, riwayat pencatatan kehadiran juga dapat diperiksa untuk mengetahui waktu dan mekanisme pencatatan yang digunakan.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan sistem disiplin dan pencatatan kehadiran berjalan secara akurat serta berlaku sama bagi seluruh pegawai.
Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan dapat sekaligus memberikan kepastian dan membersihkan nama pegawai yang disebut. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara data absensi dan kondisi sebenarnya, pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Jika Berstatus PNS, Ketentuan Disiplin Perlu Diperhatikan
Apabila pegawai yang dimaksud berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan mengenai disiplin diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sekaligus mengatur hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran dan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Namun, ketentuan sanksi tidak dapat langsung diterapkan hanya berdasarkan informasi dari sumber. Terlebih dahulu perlu dipastikan status kepegawaian yang bersangkutan, jumlah ketidakhadiran, alasan ketidakhadiran, serta hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.
Badan Kepegawaian Negara juga memiliki ketentuan mengenai konsekuensi bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah, termasuk ketentuan terkait pemberhentian pembayaran gaji setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Apabila Agus Priastana maupun Benni bukan berstatus PNS, dasar aturan dan konsekuensi kepegawaiannya tentu harus disesuaikan dengan status masing-masing, seperti PPPK atau bentuk kepegawaian lainnya.
Bukan Hanya Pegawai, Sistem Pengawasan Juga Perlu Dievaluasi
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kehadiran pegawai dengan catatan absensi, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pegawai yang bersangkutan.
Sistem pengawasan internal juga perlu menjadi perhatian.
Siapa yang melakukan verifikasi kehadiran? Apakah atasan langsung mengetahui keberadaan pegawai selama jam kerja? Apakah data absensi menjadi salah satu dasar pemberian tunjangan atau komponen penghasilan tertentu? Serta, apakah sistem yang digunakan memiliki mekanisme pengawasan untuk mencegah pencatatan kehadiran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data dan dokumen, bukan asumsi.
Sekretariat DPRD Badung dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi tersebut. Transparansi diperlukan agar administrasi kepegawaian berjalan akuntabel dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai ketidaksesuaian antara kehadiran dan pencatatan absensi Agus Priastana serta Benni masih berupa informasi dari sumber yang belum terverifikasi secara independen.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agus Priastana, Benni, maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut. (Red)





