Majalengka – Kebakaran melanda kawasan kebun bambu di Blok Pasapen, Desa Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (14/9/2026) malam. Tiupan angin kencang membuat api cepat merembet hingga membakar rumpun bambu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Babinsa Koramil 1704/Talaga Serka Ujang mengatakan, informasi kebakaran pertama kali diterima setelah seorang warga bernama Widya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket Polsek dan Koramil 1704/Talaga.
Mendapat laporan tersebut, Serka Ujang bersama anggota Polsek Talaga, Satpol PP Kecamatan Talaga dan perangkat Desa Talaga Kulon langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan bersama masyarakat berjibaku melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia agar kobaran api tidak semakin meluas.
Berdasarkan informasi sementara di lapangan, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan salah seorang warga di sekitar kebun bambu.
Api tersebut diduga ditinggalkan sebelum benar-benar padam. Tiupan angin yang cukup kencang kemudian membuat api merembet hingga mencapai kebun bambu.
Kondisi bambu dan vegetasi di sekitar lokasi membuat api harus segera dikendalikan agar tidak merembet semakin luas.
“Setelah mendapat laporan, kami bersama Polsek, Satpol PP, perangkat desa dan masyarakat langsung menuju lokasi dan berupaya memadamkan api agar tidak semakin meluas,” kata Serka Ujang.
Upaya pemadaman berlangsung hingga malam hari. Berkat kerja sama aparat dan masyarakat, sekitar pukul 20.40 WIB kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.
Setelah dilakukan pengecekan, situasi di sekitar lokasi dilaporkan aman dan terkendali.
Serka Ujang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar sampah, terlebih saat kondisi kering dan angin bertiup kencang.
“Jangan meninggalkan api dalam kondisi masih menyala. Saat angin kencang, api kecil bisa dengan cepat merembet dan memicu kebakaran yang lebih besar,” imbaunya.
Kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama ketika melakukan pembakaran sampah di dekat kebun maupun area dengan vegetasi yang mudah terbakar. (Pendim_0617)





