Resahkan Warga dan Rusak Fasilitas Umum, ODGJ di Kandanghaur Dievakuasi ke RSUD Indramayu

INDRAMAYU — Personel Polsek Kandanghaur Polres Indramayu Polda Jawa Barat bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Kandanghaur serta Pemerintah Desa Bulak bergerak cepat mengamankan seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Tindakan pengamanan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sempat merusak fasilitas umum serta meresahkan warga di Blok Kalisong-Karang Konong, Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin siang (3/8/2026).

Petugas gabungan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan warga berinisial S, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait perilaku yang mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., melalui Kapolsek Kandanghaur AKP Joni menjelaskan langkah penanganan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas pengaduan masyarakat, sekaligus upaya preventif guna mencegah potensi bahaya, baik bagi keselamatan warga sekitar maupun bagi yang bersangkutan sendiri.

“Penanganan terhadap ODGJ dilakukan secara humanis dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Satpol PP, serta pihak keluarga. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, Satpol PP, serta pihak keluarga memegang peranan krusial dalam menangani warga yang mengalami gangguan kejiwaan, agar mereka bisa mendapatkan hak perawatan medis yang tepat sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga kondusif.

Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, kejadian darurat, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi, Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau layanan Kepolisian di nomor 110 (Bebas Pulsa),” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *