Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ditunda, JPU Masih Tunggu Hasil Forensik dan DNA

Indramayu – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Ririn Rifanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (11/6/2026). Namun, agenda persidangan ke-16 tersebut terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli digital forensik dan ahli pemeriksa DNA yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa pemeriksaan sejumlah barang bukti elektronik, mulai dari rekaman CCTV, video hingga salinan data digital, masih menunggu penyelesaian dari tim ahli.

“Agenda hari ini sebenarnya menghadirkan ahli digital forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap data digital seperti CCTV, bukti video maupun hasil salinan data yang sebelumnya sudah kami hadirkan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan perkembangan pemeriksaan DNA terhadap tujuh titik bercak darah yang menjadi bagian dari alat bukti perkara tersebut.

Menurutnya, proses pengujian secara ilmiah telah memasuki tahap akhir.

Hasil analisis DNA disebut sudah keluar dari laboratorium. Namun hingga sidang berlangsung, pihak jaksa belum menerima berita acara resmi hasil pemeriksaan tersebut.

“Untuk DNA sudah melalui tahap akhir dan hasilnya sudah keluar. Namun berita acaranya sampai saat ini belum kami terima,” ujar jaksa.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta kepastian mengenai waktu penyelesaian pemeriksaan digital forensik maupun penerbitan berita acara hasil uji DNA.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU mengaku belum memperoleh informasi pasti dari pihak laboratorium forensik Mabes Polri terkait jadwal rampungnya pemeriksaan digital forensik.

“Untuk pemeriksaan digital forensik kami belum mendapat gambaran kapan selesainya. Sedangkan untuk DNA tinggal menunggu berita acara hasil pemeriksaan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *