SPKT Polsek Bantarujeg Terima Laporan Kehilangan dari Warga Desa Bantarujeg

Majalengka – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bantarujeg Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dari masyarakat Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (19/5/2026).

Penerimaan laporan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam menangani berbagai bentuk pengaduan maupun laporan kehilangan yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi dan proses tindak lanjut lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT memberikan pelayanan secara cepat, humanis, dan profesional kepada pelapor dengan melakukan pendataan serta pembuatan administrasi laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas juga memberikan penjelasan terkait tahapan proses penerbitan surat keterangan kehilangan guna membantu kebutuhan administrasi masyarakat.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerimaan laporan kehilangan maupun pengaduan lainnya sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian,” ujar petugas SPKT Polsek Bantarujeg.

Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan maupun tindak kriminalitas lainnya.

Dengan pelayanan SPKT yang responsif dan humanis, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah hukum Polsek Bantarujeg Polres Majalengka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *