BOGOR – Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 6 perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang tersangka diamankan di sejumlah wilayah, di antaranya Pamijahan, Ciampea, Rumpin, Cigudeg, hingga Tanjungsari.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bogor dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat modifikasi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.
Sementara itu, pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan banyak barcode untuk melakukan pengisian berulang di SPBU. Bahkan, praktik ini turut melibatkan oknum operator. Akibatnya, distribusi BBM subsidi menjadi tidak merata dan berpotensi menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pengungkapan tambang emas ilegal di wilayah Cigudeg dan Tanjungsari juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Dari seluruh kasus ini, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan energi subsidi maupun pertambangan ilegal, demi terciptanya keamanan, keadilan, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bogor.


