Kebonsari, Madiun — SMKN 1 Kebonsari yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di wilayah Kabupaten Madiun kini tengah disorot publik. Polemik muncul menyusul dugaan ketidaksesuaian penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian besar pihak internal sekolah, termasuk guru, staf, hingga kepala sekolah, tidak memahami regulasi dasar mengenai program bantuan nasional tersebut.
Rekap Data PIP Tahun 2024 (versi sekolah):
Total penerima: 1.239 siswa
Dana disalurkan ke 332 siswa senilai Rp 483.300.000
Pemberian kepada 92 siswa senilai Rp 111.600.000
Aktivasi nominasi: 159 siswa senilai Rp 252.000.000
Pemberian melalui skema relaksasi: 81 siswa senilai Rp 119.700.000
Namun dalam proses konfirmasi, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan data yang valid dan sinkron. Bahkan terjadi selisih data antara aktivasi nominasi yang disebut 159 siswa, namun hasil konfirmasi tercatat sebanyak 232 siswa. Ini mengindikasikan kemungkinan adanya manipulasi data atau pelaporan yang tidak akurat.
Ketidaktahuan Pihak Sekolah Makin Memperparah Dugaan
Saat dikonfirmasi, Firman selaku Humas sekolah dan tiga staf penyalur PIP mengaku tidak mengetahui secara rinci aturan dasar penyaluran dana PIP. Bahkan istilah “relaksasi”, yang digunakan dalam laporan sekolah, tidak dikenal dalam regulasi resmi pemerintah.
Kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Jabatan (PJ) juga menyatakan tidak memahami regulasi yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan dana bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu ini.
REGULASI RESMI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Program Indonesia Pintar adalah program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Dana disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank mitra
Dasar hukum:
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
2. Petunjuk Teknis PIP Tahun 2023 dan 2024 dari:
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Ketentuan penting:
Dana tidak boleh dikelola oleh sekolah, kecuali membantu aktivasi rekening dan verifikasi.
Relaksasi tidak dikenal dalam regulasi PIP. Istilah resmi hanyalah:
Penyaluran langsung
Aktivasi nominasi
Usulan layak
Sekolah dilarang memotong, menahan, atau menyimpan dana siswa.
Semua data penerima harus masuk dan sinkron dalam Dapodik dan SIM-PIP.
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU KIP)
UU ini mewajibkan semua badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk:
Pasal 7 Ayat (1): Menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 11 Ayat (1): Mengumumkan secara berkala informasi tentang kegiatan dan laporan keuangan kepada publik.
Pasal 3: Menjamin hak warga untuk tahu dan mengawasi proses pengambilan keputusan.
Ketidaksesuaian data, penggunaan istilah yang tidak diakui dalam aturan resmi, serta ketidaktahuan para pelaksana sekolah menjadi indikasi lemahnya tata kelola dana bantuan PIP di SMKN 1 Kebonsari. Diperlukan audit menyeluruh dan intervensi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, dan penyidik independen untuk melindungi hak siswa dan memulihkan kepercayaan publik.
Jurnalis : tim