Komunitas Jurnalis BuserJatim Resmi Terdaftar, Siap Perkuat Peran Pers di Jawa Timur

BUSERJATIM GRUOP-

Madiun – Komunitas Jurnalis BuserJatim kini resmi terdaftar sebagai organisasi sah dengan nomor AHU-0000110-AH.01.07.TAHUN 2025. Organisasi ini diketuai oleh Suyono dan beralamat di Jalan Nuri, Desa Golan, Kecamatan Sawah, Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Komunitas ini menjadi wadah bagi 50 media, baik online maupun cetak, yang tersebar di wilayah Jawa Timur Indonesia pada umumnya,Tujuan utama pembentukan komunitas ini adalah untuk memperkuat peran pers dalam menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Dengan adanya legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, Jurnalis BuserJatim diharapkan dapat semakin berkembang serta memberikan kontribusi positif dalam dunia jurnalistik, khususnya dalam mengawal transparansi, keadilan, dan demokrasi di Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya

Ketua Komunitas Jurnalis BuserJatim, Suyono, menyampaikan harapannya agar komunitas ini menjadi rumah bersama bagi para insan pers yang profesional dan berintegritas. “Legalitas ini adalah tonggak awal untuk memperkuat jaringan dan kualitas kerja jurnalistik. Kami terbuka untuk kolaborasi dengan semua pihak demi penyebaran informasi yang membangun,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau instansi yang ingin bekerja sama dapat menghubungi Suyono di nomor 0822-3151-9644.

REGULASI DASAR (AD/ART Singkat) KOMUNITAS JURNALIS BUSERJATIM

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Komunitas Jurnalis BuserJatim

Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Komunitas Jurnalis BuserJatim, berkedudukan di Desa Golan, Kecamatan Sawah, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pasal 2: Tujuan dan Fungsi

1. Menghimpun jurnalis dari berbagai media cetak dan online untuk memperkuat profesionalisme dan etika jurnalistik.

2. Mewujudkan kerja jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

3. Menjadi mitra strategis masyarakat, pemerintah, dan lembaga dalam penyampaian informasi publik.

Pasal 3: Keanggotaan

1. Keanggotaan terbuka untuk wartawan dari media online dan cetak yang berkomitmen pada kode etik jurnalistik.

2. Anggota wajib mematuhi AD/ART dan menjaga nama baik organisasi.

3. Terdapat dua jenis keanggotaan: Anggota Tetap dan Anggota Kehormatan.

Pasal 4: Struktur Organisasi

1. Ketua : suyono

2. Sekretaris: Tiyo Yulian Ramadana

3. Bendahara : yulian

4. Divisi-divisi (Advokasi, Pendidikan, Media dan Publikasi, Humas, dan lainnya)

Pasal 5: Kegiatan

1. Pelatihan jurnalistik, peliputan bersama, dan diskusi publik.

2. Menerbitkan buletin atau media internal.

3. Menjalin kemitraan dengan lembaga pers, pemerintah, dan masyarakat sipil.

Pasal 6: Pendanaan Sumber dana organisasi berasal dari:
a. Iuran anggota
b. Donasi/sponsor yang tidak mengikat
c. Kerja sama kemitraan resmi

Pasal 7: Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan ditentukan dalam rapat pleno anggota dan dapat disesuaikan sesuai perkembangan organisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *