Kejari Ngawi Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Rp19,1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

NGAWI, BUSERJATIM GRUOP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar. Kasus ini telah menyeret seorang staf Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdiyanto, sebagai tersangka. Hingga saat ini, sekitar 50 orang saksi telah dipanggil oleh Kejari untuk diperiksa terkait kasus rasuah ini.

Saksi-saksi yang telah dihadirkan berasal dari berbagai kalangan, termasuk lembaga pendidikan penerima hibah, pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Ngawi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, serta dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus mendalami peran tersangka dalam melakukan pemungutan dana dari lembaga-lembaga penerima hibah tersebut.

“Untuk saat ini, kami telah memeriksa sekitar 50 saksi, namun akan kami seleksi lebih lanjut yang berkaitan erat dengan peran tersangka. Fokus kami adalah mengetahui bagaimana tersangka melakukan pungutan tersebut,” kata Eriksa pada Selasa (17/9/2024).

Meski telah banyak saksi yang diperiksa, Eriksa menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sinyal akan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Kejari juga belum mengagendakan pemeriksaan seluruh anggota DPRD Ngawi yang saat itu mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk program hibah ini.

“Kami belum mengarah pada pemeriksaan semua mantan anggota DPRD. Sejauh ini, hanya dua yang sudah diperiksa. Dari 50 saksi yang kami periksa, beberapa di antaranya terkait langsung dengan tersangka,” tambah Eriksa.

Proses penyelidikan ini menghadapi beberapa kendala, terutama karena adanya ketidaksesuaian antara pernyataan para saksi. Meski begitu, Kejari Ngawi tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru di kemudian hari.

“Kami menemui beberapa kendala, terutama ketidaksinkronan pernyataan saksi-saksi. Meski demikian, kami akan terus menelusuri hingga kasus ini benar-benar terang,” tegas Eriksa.

Kasus korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik di Ngawi, mengingat besarnya anggaran yang disalahgunakan dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *