Manado,- Korban pembunuhan di jembatan Megawati kota Manado.Simon Umar (50) atau yang biasa di panggil dengan nama sebutan om pirang.sebelum kejadian pembunuhan korban sempat berpamitan dengan tetangga” korban untuk pulang kampung ke propinsi Gorontalo.
korban pamit ke tetangga kost korban di kost kostan korban di kelurahan sindulang satu lingkungan 4.kecamatan Tuminting.kota Manado propinsi sulawesi utara.
Bahwa korban Akan berangkat pulang kampung ke propinsi Gorontalo sebentar subuh dengan tranportasi mobil bus di terminal Malalayang.
Tapi naas menimpa korban diwaktu subuh sekitar jam 04.35 Rabu tgl 14/9/2022.korban hendak berpergian melewati jembatan Megawati untuk mencari mobil angkot untuk ke terminal.
korban di hadang dan dipalak oleh pemuda terduga pelaku pembunuhan berinisial (N) alias Nabil yang sudah mabuk miras dan menghirup Lem ehabond.ini meminta uang makan kepada korban.tapi korban menolak untuk memberikan uang.
maka disitulah terduga pelaku pembunuhan inisial (N) alias Nabil menikam korban dengan beberapa tusukan.dengan sebuah Badik jenis besi putih ke beberapa bagian tubuh korban. sehingga korban meninggal di tempat kejadian perkara.di jembatan Megawati kota Manado.
Namun, terduga pelaku pembunuhan di jembatan Megawati kota Manado itu sudah di tangkap oleh Tim Resmob Delta Polresta Manado, tidak lebih dari 2 jam.
Dari informasi pengungkapan kasus itu awalnya diinformasikan oleh masyarakat terkait penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki oleh warga, tergeletak berlumuran darah di jembatan Megawati kota Manado.
Jasad pria tersebut diduga korban pembunuhan.pasalnya.ditemukan luka tusuk dibeberapa bagian tubuh korban.
Tim Resmob Delta Polresta Manado ketika mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.identitas terduga pelaku di kantongi usai melakukan pulbaket.
Hal itu di benarkan,kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan.
Pelaku sudah di amankan Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, tidak lebih 2 jam
“Ya, pelaku berinisial N alias Nabil,warga kelurahan sindulang satu lingkungan 4, kecamatan Tuminting,kota Manado, berhasil diamankan Resmob Polresta Manado,sekira pukul 05.30 WITA,”ungkap Sugeng.
“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti Sajam jenis pisau penikam kepada temannya,” tutur kasat Reskrim Polresta Manado.
Namun,hanya berselang waktu satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di pinggiran sungai sindulang satu.
Pelaku berserta barang bukti Sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,”pungkas Sugeng.
(AN/HL)