Jayapura Kota,- Berkas Perkara dinyatakan lengkap, seorang pria berinisial AK (21) pelaku pemilik Narkotika Golongan I jenis Ganja yang ditangkap di Pelabuhan Jayapura akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/9) siang.
Tersangka AK diproses pada Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 964 / VI / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 07 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka AK tersebut usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya AK disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau 12 tahun.
“Tersangka AK diserahkan oleh Penyidik kami ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H bersama dengan barang bukti yang disisakan untuk menjadi sampel, dimana Ganja miliknya sebelumnya sudah dimusnahkan oleh Penyidik atas permintaan pihak Kejaksaan dan disaksikan langsung oleh tersangka,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, SA ditangkap di seputaran Pelabuhan Jayapura saat hendak naik ke atas Kapal KM. Dobonsolo pada Selasa 07 Juni 2022 sekitar Pukul 15.10 Wit dengan barang bukti Ganja yang dikemas didalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 plastik klipper ukuran kecil.(tim)