Sosialisasi Hukum Adat Bali di Krisna Oleh – oleh Blangsinga

AWASJATIM.COM || GIANYAR-Bertempat di Wantilan Lantai 2 Krisna Oleh-oleh Blangsinga Desa Saba Kecanatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dilaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali. Jumat (9/9/22).

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh nara sumber Prof. DR. I Wayan P. Windia, SH, Msi, dengan tema “Hukum Adat Bali dikaitkan dengan hukum Nasional dalam upaya mencegah maraknya konflik adat di Kabupaten Gianyar ” dan dihadiri Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K.,M.H, Pejabat utama Polres Gianyar dan Babinkamtibmas Polres Gianyar.

Sambutan Kapolres Gianyar mengucapkan selamat datang kepada narasumber yang nantinya dapat memberikan ilmu tentang hukum Adat, perlu diketahui bersama di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Gianyar banyak terjadi kasus adat, dalam kesempatan ini narasumber akan memberikan materi-materi upaya penyelesaian permasalahan Adat, dan Nara sumber dapat memberikan pencerahan kepada Personil Polres Gianyar, agar pelaksanaan tugas di lapangan khususnya pemahaman tentang permasalahan adat dapat dipahami sehingga kedepan dapat memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat.

“Mengharapkan kepada personil untuk dapat memperhatikan apa yang diberikan narasumber serta bertanya tentang permasalahan adat / hukum adat yang belum dipahami.”

Penyampaian Nara Sumber mengucapkan banyak trimakasih kepada bapak Kapolres dan jajarannya telah mengundang sebagai narasumber, merasa terhormat untuk pertama kalinya sebagai Nara sumber didampingi bapak kapolres Gianyar dan kegiatan yang dirintis Kapolres Gianyar dapat dilakukan oleh jajaran Polres yang lain jajaran Polda Bali.

Ada dua hal yang harus diketahui dalam menangani permasalahan adat yaitu Memahami, selanjutnya Menyelesaikan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  • Memahami hukum Nasional dan hukum adat Bali serta tindak pidana dan kasus adat
  • Memahami kasus adat yang beririsan dengan hukum Nasional
  • Menyelesaikan kasus adat yang beririsan dengan hukum Nasional.

Menyelesaiakan kasus adat, apapun jenisnya termasuk yang berisrisan dengan hukum Nasional ( kesepekan dan kanorayang ) juga perlu kerja sama antara pihak yang kesepekan atau kanorayang desa adat sepetmpatvdan pihak yang berwenang /penegak hukum.

Proses pengenaanya sanksi adat dikenal dengan 3 (tiga )sanksi Yaitu Danda/ denda , Arta Danda dan Jiwa Danda/Kangaskara Danda.

Desa Adat di Bali sudah terbentuk 3 (tiga) penegak hukum yang akan menangani kasus adat / permasalahan Adat diataranya Bandesa, Kerta Desa Dan Saba Desa menyamakan prekwensi antara pihak terkait Polri / TNI maupun prangkat Adat/ Desa sehingga penanganan kasus Adat di Bali dapat ditangani dengan Baik. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *