Jayapura Kota,- Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka berinisial SH (44) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/9) siang.
Tersangka SH diperkarakan atas tindak pidana Pencabulan yang dilakukannya sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1067 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 25 Juni 2022 tentang Pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (40).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M membenarkan penyerahan tersangka SH tersebut ke pihak Kejaksaan.
“Tersangka SH kami serahkan melalui Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H bersama barang buktinya,” terang AKP Handry.
Ia pun menambahkan, Pencabulan yang dilakukan tersangka SH terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar Pukul 19.30 Wit diseputaran Kotaraja Distrik Abepura dengan menyentuh payudara korban melalui ketiaknya dan menyentuh kemaluan korban dengan kaki ketika korban sedang jongkok.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH kami sangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tutup AKP Handry.(tim)