AWASJATIM.COM || JEMBER-Unit reskrim polsek Sumberjambe Polres Jember mengamankan seorang warga dusun Jadih timur, Desa Jadih kecamatan Soca, kabupaten Bangkalan dengan inisial TH (29)karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu,kamis(01/6) pukul 00.30 wib.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono S,Sos.membenarkan peristiwa itu. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut,berdasarkan laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan didapatkan TH sedang mengkonsumai sabu di sebuah rumah yang beralamat di desa rowosari kecamatan Sumberjambe.
Di rumah tersebut turut di sita petugas, 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik,satubuah korek api,satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.satu klip plastik bekas paket narkoba jenis shabu,satu buah Handphone warna silver.
Ini adalah ungkap kasus narkoba jenis sabu Polsek Sumberjambe yang ke 2 masih di bulan September 2022 jelas kapolsek.
Tersangka TH, terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red-Humas)