AWASJATIM.COM || KOTA KEDIRI-
Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kapala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari, ST., MM menyampaikan, “pemerintah pusat sudah mengganti perizinan IMB dengan PBG Untuk mengurus pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diakses melalui website tanpa susah payah ke kantor Dinas PUPR”. Minggu, 04/09/2022.
Lebih lanjut Kepala Dinas PUPR Kota Kediri menuturkan ,PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, imbuhnya.
Tentunya ini merupakan hal baru bagi masyarakat yang kebetulan sedang membangun usaha, rumah dan lain-lain.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal PBG tersebut bisa mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan Mengisi semua form yang ada dalam sistem aplikasi berbasis web tersebut.
“Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, nanti akan diverifikasi oleh Dinas PUPR dan akan diberi informasi tentang perkembangan permohonan yang disampaikan tersebut,” kata Endang .
Adanya sistem layanan berbasis web ini bukan berarti melemahkan pengawasan dalam mengawasi pemenuhan PBG yang diharapkan masyarakat.
“Kita terap membuka layanan offline. Ini memberi waktu masyarakat yang tidak punya kesempatan datang ke Dinas PUPR,nanti setelah masyarakat yang menyelesaikan permohonan; mengisi form dan upload file, akan kita tindak lanjuti dengan terjun ke lapangan,” Tuturnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.
(Noer/Hary)