Jayapura Kota, Awasjatim.com – Polsek Jayapura Utara melalui tim Opsnalnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RB (32) yang kedapatan menjual minuman keras lokal (Milo) jenis Ballo bertempat di Bhayangkara I Distrik Jayapura Utara, Senin (29/8) siang.
RB yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Iptu Charles Samakori, S.Sos bersama barang bukti berupa satu ember besar miras lokal jenis Ballo siap edar.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya RB tersebut di wilayah hukumnya karena melakukan penjualan miras lokal jenis Ballo.
Kapolsek AKP Jahja Rumra menjelaskan, penangkapan RB berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah terkait tempat produksi Ballo tersebut karena sering terjadi keributan, merespon laporan itu tidak menunggu lama pihaknya langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.
“Tim yang ke lokasi penjualan Ballo tersebut menemukan RB yang sedang bertransaksi, ia pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan milo jenis Ballo siap edar sebanyak satu ember ukuran besar,” imbuh Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa miras tersebut diproduksi oleh suaminya berinisial LT yang saat itu tidak berada di rumah dan dijual seharga 30 ribu hinggal 50 ribu perbungkus.
“Hingga hari ini Selasa (30/8) suaminya juga sudah kami amankan di Polsek Jayapura Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara RB kami hanya jadikan sebagai saksi bagi LT dan telah dipulangkan,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, LT diketahui sebagai pembuat miras lokal jenis Ballo tersebut dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 136 Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2012. (77)