Jayapura Kota, Awasjatim.com – Akibta melakukan Pencurian Speaker dan Uang Kotak Amal Mesjid di SPN Polda Papua beberapa waktu lalu, kini tersangka YB diserahkan Penyidik Polsek Jayapura Utara ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/8) siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YB tersebut atas pekara Pencurian yang dilakukannya di Mesjid SPN Polda Papua pada Sabtu (9/7) lalu dengan mengambil satu buah Speaker V8 dan kotak amal yang berisikan uang tunai
Kapolsek menjelaskan, YB diketahui melakukan pencurian di Mesjid SPN Polda Papua dengan mengambil Speaker V8 dan membobol kotak amal yang ada di mesjid tersebut pada Sabtu (9/7) siang.
“Tersangka YB kami proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 203 / VII / 2022 / Papua / sek japut/ Resor Kota Jayapura kota, tanggal 12 Juli 2022 Tentang Tindak Pidana Pencurian,” ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, tersangka YB diserahkan pihak Penyidik Polsek Jayapura Utara karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. “YB diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H,” tandasnya.
Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka YB disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(A-01)