AWASJATIM.COM || KEDIRI KOTA-Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap dan amankan pelaku pengeroyokan di Ds. Kedungsari Kec Tarokan Kab.Kediri , Senin (22/08/22).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H. M.Si. mengatakan awalnya korban ASW warga Pace Nganjuk bersama saksi dan rekan2nya sebanyak 35 orang selesai menghadiri kegiatan pengesahan warga baru padepokan salah satu perguruan silat di Kota Kediri yang berada di Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri. Sekira pukul 04.00 wib rombongan korban dan saksi akan pulang ke wilayah Nganjuk dengan melewati jalur yang telah disiapkan pengawalan petugas Polri, melalui simpang empat Mrican belok kanan arah wilayah prambon Nganjuk, di tengah perjalanan rombongan terpecah menjadi 2 bagian tepatnya simpang empat arah Bendungan Waruturi (wilayah Ds. Jabon Kec. Banyakan),
Selanjutnya rombongan korban dan saksi melewati jalan raya Kediri – Nganjuk dengan dikawal pamter dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dari depan pasar Gringging. Setelah sampai di depan Makam Ds. Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri (Barat SPBU Kedungsari) terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih sekitar 30-40 oleh orang tak dikenal di TKP depan makam dengan menggunakan batu dan balok kayu. Atas kejadian tersebut beberapa rekan2 korban lari menyelamatkan diri kembali ke arah timur menuju Polsek Tarokan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarokan. Selanjutnya petugas Polsek Tarokan dan Personel Sat Reskrim Polres Kediri Kota mendatangi TKP dan mengamankan beberapa barang bukti disamping itu juga ada korban seorang pedagang dengan inisial KSW warga Kec Grogol Kab.Kediri, kata AKP Tomy.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku di rumah masing-masing yang berjumlah 8 orang yang yakni inisial , KAP, BJS, MH, SYF, MA,WAAN, MA serta AD (Dua pelaku masih dibawah umur) yang sebagian besar merupakan warga Kab. Nganjuk, dan mengamankan barang bukti berupa beberapa buah Batu; 1 (Satu) Unit kendaraan bermotor jenis roda 2, 1 (Satu) buah jaket warna hitam dan 1 (Satu) buah Kaos Warna Hitam Kombinasi Putih, 1 (Satu) buah batang kayu dan 1 (Satu) buah Helm.
Pelaku Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan, pungkas AKP Tomy Prambana. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red-Humas)