Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sentani

Jayapura Kota, Awasjatim.com – Menindaklanjuti perkara Penadahan motor curian yang sedang dilakukan proses hukum di Polsek Heram, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota dibackup Tim THC Polres Jayapura berhasil membekuk pelaku utamanya berinisial HL Alias Haris (32) bertempat di BTN Efata Jalur Dua Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Selasa (23/8) pagi sekitar Pukul 02.15 Wit.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan HL tersebut di Sentani.

AKP Handry menjelaskan, timnya yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pendahan motor hasil curian di Distrik Heram berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP / 322 / VIII / 2022 / Papua / Res Jpr Kota / Sek.Heram tanggal 6 Agustus tentang pencurian motor milik korban bernama Deby (21) berhasil mengidentifikasi pelaku pencuriannya.

“Tim berhasil mengidentifikasi pelakunya, dimana diketahui pelaku kabur ke Sarmi dan kemudian tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berada di Sentani. Tim kemudian berkordinasi dengan Polres Jayapura untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Handry menjelaskan, HL berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Numbay dengan dibackup Tim THC Polres Jayapura, dimana dari hasil pemeriksaan awal diakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian motor milik korban, namun dirinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya. “Usai mencuri motor korban, kemudian pelaku HL menjualnya kepada penadah yang kini sudah berada dibalik jeruji

“Pelaku HK langsung diserahkan ke Mapolsek Heram untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban, sementara untuk rekannya yang turut serta bersamanya akan dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya untuk dilakukan penangkapan,” pungkas Kasat Reskrim.

(A-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *