Jayapura Kota, Awasjatim.com – Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H melalui penyidik unit reskrimnya menyerahkan seorang pria berinisial EJ (28) atas perkara Pembakaran ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/8) siang.
Penyerahan tersangka EJ atas Pembakaran Pos Polisi Angkasa sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / V / 2022 / Papua / Sek Japut / Resta Jpr Kota, tanggal 25 Juni 2022.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra membenarkan pelimpahan tersangka EJ tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.
“Tersangka EJ diserahkan ke Jaksa bernama Victor Suruan, S.H bersama barang bukti berupa satu ikat sapu lidi yang sebagiannya terbakar dan satu buah kabel berwarna putih yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dibuatnya yakni membakar pintu Pos Polisi Angkasa disaat anggota sedang tidak ditempat,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, ketika kembali anggota yang melihat kejadian tersebut langsung segera memadamkan api. “atas perbuatannya tersebut tersangka EJ disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Penyerahan tersangka EJ dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Iptu Charles Samakory, S.H didampingi Aiptu Titus Ballo bersama tiga penyidik lainnya dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan.
(A-01)