LSM PERKARA Kunjungi Kejaksaan Negeri Majalengka, Pertanyakan Penanganan Laporan Atas Kades Balida

Majalengka, Awasjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara atau LSM PERKARA DPC Majalengka bersama tokoh masyarakat Desa Balida kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka. Senin, 22 Agustus 2022

Menurut Ketua LSM PERKARA DPC Majalengka, Krispol Siregar, maksud kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara laporan pengaduan tentang kades Balida

“atas dasar pengaduan masyarakat Balida, tertanggal 3 Juni 2022 kami melaporkan Kades Balida saudara Aay Irlando dengan dugaan penggelapan dana bansos dan penyalahgunaan wewenang” tutur Krispol

Lanjut Krispol, awalnya LSM PERKARA menerima pengaduan tentang adanya salah satu warga desa Balida yang terdaftar mendapatkan Bansos namun tidak ada menerima sama sekali. Dan disaat dicek di buku tabungan, rekeningnya kosong

Dengan adanya informasi dan laporan tersebut, LSM PERKARA menyambangi Kantor Desa Balida dan bertemu dengan Kepala Desa Balida. Selanjutnya menggelar audiensi secara terbuka dengan Kepala Desa dan dengan Anggota BPD. Dari keterangan Kepala Desa Balida, Ketua BPD dan anggota BPD, diduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan , penggelapan dana bansos dan korupsi DD. Sehingga kemudian melaporkan ke Kejari Majalengka.

“hari ini kami bermaksud menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Majalengka, hal ini agar masyarakat khususnya warga Balida mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Majalengka” jelasnya

Sementara itu dua tokoh masyarakat Desa Balida yang turut datang ke Kejaksaan Negeri Majalengka, yakni Sudiman dan Ata Suhata menerangkan bahwa warga masyarakat Balida ingin penegakan hukum ini terang dan jelas. Sehingga tidak ada prasangka liar atas jalannya penegakan hukum kasus tersebut

Kedatangan LSM Perkara dan tokoh masyarakat desa Balida ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani. Menurut Kasi Intel, pihaknya tengah melakukan pendalaman laporan tersebut. Bahkan Kejaksaan Negeri Majalengka sudah meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Majalengka

“terimakasih atas kedatangan Bapak dari LSM Perkara dan tokoh masyarakat Balida, Kami selalu terbuka kepada pelapor maupun masyarakat umum dalam setiap penanganan perkara. Mohon sabar, kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan inspektorat yang sampai saat ini belum kami terima” terang Elan

Menanggapi hal tersebut, Krispol Siregar mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada inspektorat untuk menanyakan hasil pemeriksaan terhadap keuangan Desa Balida

“saya berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga ada putusan tetap dari pengadilan” pungkasnya (AL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *