Jayapura Kota, Awasjatim.com – Seorang pria berinisial S (33) harus mendekam di alik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota lantaran dibekuk saat sedang melakukan aksinya menjadi Bandar Judi jenis Dadu bertempat di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram, Sabtu (20/8) sore sekira Pukul 17.00 Wit.
Penangkapan pelaku S dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppy Saalampessy, S.H bersama Tim Resmob Numbay.
Saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Minggu 21/8 siang) Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry membenarkan penangkapan S tersebut.
AKP Handry menuturkan, penangkapan Pelaku S berdasarkan informasi terkait adanya kegiatan Judi jenis Dadu di lokasi kejadian, merespon laporan tersebut pihaknya pun langsung mendatangi TKP dan menemukan S sedang menjalankan aksinya sebagai Bandar Judi Dadu.
“Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti, saat dilakukan pemeriksaan awal, S membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi kejadian berprofesi sebagai Bandar Judi jenis Dadu, tim kemudian membawa S ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Lebih lanjut kata AKP Handry, Barang bukti yang diamankan yakni 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, 1 (satu) buah kain spanduk bertuliskan angka 1-12 dan uang tunai sebesar 314 ribu rupiah.
“Sesuai atensi Pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk judi, Polresta Jayapura Kota bersama jajaran telah melaksanakannya untuk meniadakan segala perjudian di Kota Jayapura, hal tersebut terlihat dari laporan para Kapolsek jajaran yang telah melakukan pengecekan terhadap beberapa lokasi yang biasanya digunakan untuk transaksi perjudian namun tidak ada aktifitas tersebut ditemukan disana,” pungkasnya.
Ia oun menambahkan, kepada masyarakat yang masih menemukan adanya aktifitas judi di Kota Jayapura agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian baik melalui Call Centre yang ada atau datang langsung ke Kantor Kepolisian. “Selain itu bila melihat adanya oknum Kepolisian yang turut serta didalamnya agar melaporkan hal tersebut ke Aplikasi Dumas Presisi atau Call Centre Bid Propam Polda Papua,” tutup AKP Handry.
(A-01)