Jayapura Kota, Awasjatim.com – Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasi membekuk dua pelaku Pencurian berinisial MW (20) dan YK (18) bertempat diseputaran Pangkalan Ojek Pasir II Distrik Jayapura Utara, Kamis (18/8) pagi.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Sabtu 20/8 siang) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, keduanya dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi tentang Pencurian di Polsek Jayapura Utara yang terjadi pada Rabu (17/8) pagi sekira pukul 10.00 Wit di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara.
“Saat dibekuk keduanya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, dan saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Jayapura Utara keduanya mengakui bahwa benar mereka lah yang melakukan pencurian di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pada saat kejadian diakui bahwa keduanya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian salah satunya melihat pinta aula yang tidak tertutup rapat lalu masuk kedalamnya. “Saat di dalam Aula keduanya membuka paksa sebuah pintu yang dalam keadaan di gembok dan masuk kemudian mengambil barang-barang didalamnya,” terangnya.
Lanjutnya menjelaskan, barang-barang yang ambil keduanya yakni satu unit mesin babat rumput, satu unit mesin pompa air, dua buah aki mobil dan beberapa buah sparepart mobil, dimana ketika dibekuk hanya beberapa barang bukti yang bisa didapat sementara yang lainnya sudah dijual oleh kedua pelaku.
“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jayapura Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(A-01)