Polresta Jayapura Kota,- Lagi, Polsek Abepura menjadikan seorang pelaku tindak pidana Penganiayaan sebagai Duta Kamtibmas dan berikan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (15/8) sore.
Kapolsek mengatakan, salah satu pelaku Penganiayaan yakni PP (30) yang sedang dalam proses hukum di Polsek Abepura, atas permintaan korban dan keluarga akhirnya terjadi kesepakatan untuk berdamai atau diselesaikan dengan metode Restorativ Justice.
“Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh PP telah diselesaikan dengan cara Restorativ Justice, namun tidak hanya sampai disitu, demi memberikan efek jera kepada pelaku, kami jadikan dirinya sebagai Duta Kamtibmas untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, PP bertindak sebagai Duta Kamtibmas beraksi di tiga lokasi keramaian yakni Pangkalan Ojek Jalan Manokwari, didepan Hotel Gamalama dan di Pangkalan Ojek Detroit.
“PP memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang menjadi korban tentunya,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, PP juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga dan memelihara Kamtibmas terus kondusif agar terwujudnya kemanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
“Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh PP telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Kapolsek.
(A-01)