Polsek KPL Jayapura Limpahkan Lima Tersangka Atas Dua Kasus Pencurian ke Jaksa

Jayapura Kota,- Polsek KPL Jayapura melalui Kanit Reskrim Ipda Wajedi, S.H., M.Si bersama Penyidiknya menyerahkan lima tersangka atas dua kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/8) siang.

Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut diantaranya yakni AS (21) atas dua perkara Pencurian, dan empat lainnya FN (24), MN (26), IG (29) dan PS (32) atas perkara Pencurian yang berbeda.

Kapolsek mengatakan, pelimpahan kelima pelaku tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek menjelaskan, AS terlibat atas dua perkara Pencurian yakni di Kantor Travel milik korban bernama Mustafa dan di Kantor KSOP Jayapura, sedangkan empat pelaku lainnya FN, MN, IG dan PS terlibat pencurian yang terjadi di Kantor KSOP Jayapura.

“Atas pencurian di Kantor Travel di depan Pelabuhan Jayapura, AS diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dan disangkakan Pasal 363 Ayat (5) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Sedangkan tentang Kasus Pencurian di KSOP kelima tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5.

“Kini kelima tersangka tersebut bersama barang buktinya telah berada ditangan Kejaksaan untuk selanjutnya di Sidang di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek.

(A-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *