Polresta Jayapura Kota Terbitkan DPO Atas Nama Henrik Sitorus

Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Henry Poltak Sitorus, S.T atas keterlibatan dalam perkara tindak pidana pangan sesuai Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 205 Ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/8).

Iptu Alam mengatakan, penerbitan DPO dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan upaya pemanggilan terhadap dirinya namun tidak dipenuhi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 870 / V / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 25 Mei 2022.

“Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun tidak dipenuhi kemudian Penyidik terbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap HS dimana dirinya diduga terlibat atas kejadian meninggalnya enam orang Masing-masing bernama Fiktor, Marlince, Fatmawati, Lodwyk, Demianus dan Balthazar karena mengkonsumsi minuman keras oplosan seperti yang dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2022 di Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, kejadian meninggalnya enam orang dalam kasus tersebut akibat minuman yang diracik oleh tersangka berinisial JM (29) yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.

“Sementara HS keterlibatannya sebagai yang memfasilitasi rumah yang ditinggali oleh JM dimana merupakan tempat untuk JM meracik minuman tersebut dengan bahan-bahan milik saudara HS yang disimpan didalam kamar milik JM,” ungkap Iptu Alam.

Ia pun menambahkan, HS juga diketahui merupakan atasan dari pelaku JM dan para korban dimana dirinya sering mengadakan acara hiburan dan menyediakan minuman racikan / oplosan.

(A-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *